Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 7 Tersangka Diamankan, Hukuman 20 Tahun Denda Miliaran

Reporter : Eko Purbo
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Moch Suparlan SH. MH. didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk. (foto: eko/ B-news.id)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Rabu (22/1) siang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. dalam hal ini diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Moch. Suparlan SH. MH., serta didampingi oleh Kasihumas Polres Mojokerto Kota IPDA Slamet Hariyono.

Baca juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

AKP Moch. Suparlan SH. MH. menjelaskan bahwa selama bulan Januari 2025 SatNarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba golongan 1 jenis narkoba dengan berat bruto 67,89 gram dan pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 handphone, 4 unit sepeda motor dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 415.000,-.

Baca juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Karyawan Terlibat Narkoba

AKP Suparlan juga menyampaikan, "Untuk nilai ekonomi dari barang bukti tersebut kurang lebih adalah 88.257.000,- itu dari sabu-sabunya dan sekitar 419.490.000,- dari pil double L yang berhasil kita amankan," ujar Kasat Narkoba ini.

AKP Suparlan juga menyebut kalau pengungkapan kasus ini setara dengan menyelamatkan 140.508 orang, karena narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya termasuk kalangan muda dan pelajar.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas

Sedangkan dari 7 tersangka yang berhasil ditahan, tersangka TY, YW, FS dan EP terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk tersangka PD dan AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda 10 miliar rupiah, karena melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RF dan PD terancam hukuman paling lama 12 tahun karena melanggar pasal 435 sub 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini menunjukan komitmen yang kuat dari Polres Mojokerto Kota dalam memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang. "Melalui pengungkapan kasus ini kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih marak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," pungkasnya. (*)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru