SW Pelaku Pembunuhan di Kebon Jeruk Rejoto, Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota 

Reporter : Eko Purbo
AKBP Daniel S Marunduri didampingi Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny dan IPDA Agung Suprihandono saat konferensi pers. (eko)

KOTA MOJOKERTO I B-news.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Kebun Jeruk Rejoto Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H didampingi Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny membeberkan kronologis pembunuhan tersebut di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Senin (23/12) siang.

Baca juga: Perkuat Kesiapan Operasional, Polres Mojokerto Kota Teken Kerjasama Pengadaan Ratusan Unit Roda 2 Kendaraan Dinas

AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan bahwa pertama kali korban meninggal dunia ditemukan di Kebun Jeruk bawah plengsengan Jalan Soekarno Balongcangkring-Rejoto dengan luka tusukan hampir diseluruh badannya. 

Korban ternyata bernama Abid Yuliandi Musafa (36) warga Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Sedangkan tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota adalah SW (38) tetangga korban sendiri yang juga beralamat di Kelurahan Balongsari. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka SW sakit hati karena perlakuan kasar korban terhadap dirinya. Akhirnya timbullah niat untuk membalas sakit hati dengan menghabisi nyawa korban.

"SW ini menyusul AY di rumahnya untuk diajak ngopi di Benteng Pancasila hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah itu SW mengajak pulang untuk mengambil sesuatu di rumahnya untuk membeli minum minuman keras, disaat pulang ke rumah itulah SW menyempatkan membawa pisau komando dengan diselipkan di perut yang tertutup jaketnya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal

AKP Ach Rudi Zaeny saat menerangkan kasus pembunuhan Kebon Jeruk dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk. (eko)

"Selesai menikmati minuman keras sekitar pukul 02.00 dinihari SW mengajak AY untuk berkeliling dengan motor. Sesampainya di daerah Balongcangkring SW ini mengajak dibonceng balik setelah sebelumnya dia yang membonceng. Pada saat dia diboceng oleh AY, si SW ini menusukkan pisau komando yang telah disiapkan ke bagian perut AY hingga AY terjatuh dari sepeda motor dan jatuh ke bawah plengsengan di Jalan Soekarno Rejoto. Setelah melihat korbannya jatuh kembali SW menikamkan pisaunya beberapa kali ke badan AY. Setelah mengamati korbannya tidak begerak lagi alias meninggal dunia yang diperkirakan sekitar pukul 03.30, SW pulang ke rumah untuk membersihkan pisaunya dan kemudian berusaha untuk melarikan diri ke Jawa Barat. Sebelumnya SW turun dan singgah ke Kendal, Jawa Tengah untuk berjualan makanan. Sebelum akhirnya ditangkap oleh jajaran reskrim Polres Mojokerto Kota di Kota Bandung," ungkap AKBP Daniel. 

Karena perbuatannya tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota  Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

"Tentu tersangka akan kita kenakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Turut hadir mendampingi Kapolres Mojokerto Kota, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudi Zaeny dan Kasie Humas IPDA Agung Suprihandono.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota adalah ; sebuah pisau komando, jaket loreng dan celana abu-abu, serta 1 unit sepeda motor supra tahun 2014. (")

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru