KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Direktur Resimen Narkoba (Diresnar) Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil menangkap tersangka MM pada bulan Oktober 2024.dengan barang bukti berupa 1.16 gram narrkotika golongan 1 yaitu sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus ini dan didapati perputaran narkoba yang dilakukan terdakwa mencapai Rp. 2 milliar lebih sebulan.
Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolres
"Sesuai perintah mabes Polri untuk membikin jerah bandar narkoba dengan cara memiskinkan mereka dan menjerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uanng (TPPU) pasal 3, 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milliar," terang Robert.
Ia juga menegaskan bahwa Polri melalui Polda dan Polres Satresnarkoba akan memiskinkan para bandar narkoba ini dengan menjerat mereka dengan pasal pencucian uang.
Dan kasus ini merupakan pilot project, kalau Polda Jatim sudah mengungkap dua kasus, sedang Polres Mojokerto Kota merupakan Polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU melalui narkoba.
Baca juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Sementara itu ia juga menjelaskan barang bukti yang bisa diamankan dari tersangka antara lain, 1 unit Mitsubhisi Xpander hitam, 1 unit Honda Brio merah, 1 unit Daihatsu Feroza biru, 1 unit Mitsubhisi pick up L300, 1 sepeda motor Kawasaki KLX merah, 1 sepeda motor Kawasaki Ninja.merah, 1 sepeda motor Vixion carbon modif warna kuning dan uang tunai sebesar Rp. 530 juta serta beberapa buku tabungan/ ATMnya senilai kurang lebih Rp. 2,5 milliar.
Baca juga: Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru
"Dengan omzet sekitar Rp. 2 milliar itu setara dengan 1-2 kg sabu-sabu yang mereka perdagangkan. Dengan wilayah operasi Jawa Timur sejak Oktober 2023," pungkas Robert.
Turut hadir dalam jumpa pers mendampingi Direktur Narkoba Polda Jatim siang hari ini Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Pjs Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota IPTU Suparlan, Kasie Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Agung Suprihandono. (eko)
Editor : Zainul Arifin