Demi Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Media Gathering

Reporter : Zainul Arifin
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati didampingi komisioner Bawaslu Iham dan narasumber dari KPID Jatim. (eko)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dalam rangka mensukseskan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menggelar media gathering bersama puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik Kota Mojokerto.

Acara tersebut berlangsung di Lynn Hotel Jalan Empunala Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Jumat (15/11) siang.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Sambangi Gereja, Pastikan Pengamanan Nataru Optimal

"Media gathering ini kita adakan guna menigkatkan sinergitas serta untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pada pilkada serentak 27 November mendatang, demi mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas serta berlangsung sejuk dan damai," ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati.

Dalam kesempatan itu Dian Pratmawati, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya PKPU No. 17 Tahun 2024 yang baru banyak perubahan terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, terkait penertipan alat peraga kampanye (APK) sekarang dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU dan bukan wewenang dan tanggung jawab Bawaslu.

Namun Bawaslu tetap menginventarisir alat peraga kampanye (APK) yang melanggar baik titiknya maupun isinya.

“Jadi pada pilkada tahun 2024 ini tidak ada penertiban APK oleh Bawaslu bersama satpol PP seperti pemilu kepala daerah sebelumnya. Namun Bawaslu tetap mengiventarisir letak APK yang melanggar baik penempatannya maupun waktunya,“ twgasnya

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Mojokerto Gelar HLM Pengendalian Inflasi

Dian juga menambahkan, di PKPU No. 17/2024 juga mengubah teknis tata kerja PTPS, dahulu posisi PTPS sejajar duduk berjajar dengan KPPS 1 KPPS 2 dan KPPS 3, kalau sekarang PTPS dan saksi Paslon duduk dibelakang KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3.

“Begitu juga dengan surat.undangan C6 Kwk, dahulu petugas KPPS mendatangi kealamat pemilih, tapi sekarang petugas KPPS memberitahukan ke pemilih, bisa melalui surat pemberitahuan C6 kwk di scan kemudian di Share ke no. Hp. Pemilih," tambahnya. 

Dian Pratmawati juga menyampaikan, mengenai kampanye di Kota Mojokerto ini tidak ada lagi pembagian zonasi, beda halnya dengan kabupaten Mojokerto. "Pelaksanaan kampanye tidak menggunakan jadwal kampanye. Semua hari adalah hari kampanye. Hanya saja paslon harus mengajukan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian” pungkasnya. 

Baca juga: Tinjau Pelatihan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Ning Ita Berharap Ada Generasi Muda Jadi Petani

Sementara itu, Koordinator KPID Jatim bidang kelembagaan, Roiyin Fauziyana, M.Si‎ meminta kepada masyarakat, termasuk awak media untuk membantu mengawasi akun akun di medsos yang seringkali menyebarkan berita atau konten Hoax, hal itu KPID tidak wewenang menindak karena itu wewenang dan tanggung jawab Bawaslu. 

”Kami di KPID, hanya bisa mengawasi siaran dari media televisi dan radio, untuk pelanggaran di medsos bisa dilaporkan ke Bawaslu,” ungkap Roiyin yang hadir sebagai nara sumber dalam acara Media Gathering,

Ia juga mengaku bersyukur bahwa kini masyarakat sudah banyak yang melaporkan pelanggaran pilkada di siaran TV dan Radio ke KPID. ”Itu berarti pengawasan partisipatif jalan, karena terdapat sebanyak 396 lembaga penyiaran, 87 televisi, dan 309 radio, ” tandasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru