Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Rokok Ilegal Sasar Kios Eceran Hingga Toko Agen Besar 

b-news.id
Toko Damai Jaya di Jalan Niaga Kota Mojokerto tak luput dari sidak. (foto : eko /B-news.id)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dibantu aparat TNI dan tim Bea Cukai, untuk kesekian kalinya menggelar operasi peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai palsu.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. 

Baca juga: Pol PP Gresik Ajak PWI, KWG, Pokdarwis, Pekerja Seni Memerangi Rokok Ilegal

Operasi yustisi ini dilakukan bersama pihak terkait, diantaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cabang Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, TNI-Polri dan juga media. Operasi Pita Cukai Ilegal ini dilaksanakan pada Kamis (24/10) pagi.

Dimulai dengan sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan serta tujuan operasi kali ini. Setelah selesai memberikan sambutan singkat seluruh tim yang ikut operasi pada hari ini bergerak menuju jalan Niaga Kota Mojokerto.

Untuk titik pertama yang jadi sasaran operasi adalah Toko Kelontong "Sari" yang beralamat di Jalan Niaga 46. Petugas bea cukai langsung memeriksa tumpukan rokok yang dipajang di etalase maupun yang ada di tumpukan stock barang dagangan, hasilnya nihil dan petugas keamanan lainnya menempelkan sticker sebagai tanda telah dilakukan operasi.

Tampak Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harjanto saat sidak rokok ilegal di Toko Kuning, salah satu agen besar. (foto: eko/B-news.id)

Operasi berlanjut ke toko Damai Jaya yang berada di Jalan Niaga 50. Setelah itu operasi rokok ilegal ini berlanjut ke toko Indonesia di Jalan KH. Dahlan 33. Tim bukan hanya toko kecil toko agen besar seperti toko Kuning yang berlokasi di Jalan KH. Dahlan 49, juga tak luput dari inspeksi petugas gabungan ini. 

Baca juga: Pemkot Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Setelah mereka menyasar beberapa toko kecil dan toko besar tim ini meneruskan inspeksinya ke kios peracangan di Jalan KH. Wachid Hasyim dan toko kelontong di Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon. 

Menurut Yayan Pratama Fungsional kantor bea cukai Sidoarjo bahwa dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dipergunakan salah satunya adalah penindakan atas peredaran rokok ilegal dan sebagian lainnya akan kembali kepada masyarakat, pendidikan, kesehatan dan sosialisasi untuk memerangi pemakaian cukai palsu dan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor non pajak.

"Hari ini kita telah lakukan operasi rokok ilegal bersama-sama dan hasilnya sampai dengan saat ini belum ditemukan pelanggaran atas cukai ini," ujar Yayan.

Kios rokok di Jalan KH. Wachid Hasyim Kota Mojokerto. (foto: eko/ B-news.id)

Baca juga: Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Gresik dan BAMAG, Cegah Rokok Ilegal Melalui Edukasi Cukai

Ia juga berharap melalui operasi pasar atau operasi pemakaian barang kena cukai ini masyarakat menjadi mengerti akan perbedaan antara rokok ilegal dengan rokok resmi. Dan masyarakat akhirnya tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal lagi. 

"Tentu kami berharap masyarakat menjadi faham akan rokok ilegal dan rokok resmi. Dan kedepannya masyarakat tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal," harapnya.

Sebagai informasi turut dalam kegiatan operasi rokok ilegal Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harjanto, Kasie Bimbingan, Penindakan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bima Samudra. (adv/eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru