Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Polresta Banyuwangi Uji Labfor HP Milik Klien Terdakwa

b-news.id
Kuasa hukum korban pemerasan, Nanang Slamet, SH, M.Kn, bakal mendesak Polresta Banyuwangi lakukan uji Labfor terhadap handphone milik saksi Paijah yang tak lain adalah klien terdakwa, Selasa (08/10/2024). (ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Sidang lanjutan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang menjerat oknum pengacara, Edi Siswoyo, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Banyuwangi terus bergulir, sejumlah keganjilan terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi "S" alias Paijah, Selasa (08/10/2024).

Saksi "S" alias Paijah, tak lain adalah klien terdakwa Edi Siswoyo hingga Operasi Tangkap Tangan pun menghentikan aksi terdakwa saat melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman terhadap FZN, pemilik Handphone yang sebelumnya sempat bersengketa transaksi dengan Saksi Paijah.

Baca juga: Jejak Peran Penting Kementerian ATR/BPN Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Kejanggalan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi Paijah, diungkapkan oleh Kuasa hukum Korban, Nanang Slamet S.H., M.Kn., diluar ruang sidang Candra usai mengikuti jalannya sidang pemeriksaan Saksi, Nanang mengungkapkan terdapat serangkaian kebohongan atas keterangan yang diberikan oleh Saksi Paijah.

"Awalnya saksi mengaku Hp-nya sempat di Flash atau dilakukan setting ulang hingga semua percakapan hilang dari Hp-nya, disaat majelis mengajukan pertanyaan yang menguntungkan dirinya dapat menunjukkan bukti percakapan, namun jika pertanyaan itu tidak menguntungkan maka bukti percakapan itu terhapus," terangnya

Tak sampai disitu, Nanang pun menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Polresta Banyuwangi yang tidak melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yakni Handphone milik Saksi Paijah, dimana pada fakta persidangan akhirnya menuai pro dan kontra antara pihak Saksi Paijah dan Tim Kuasa hukum dari Terdakwa.

Baca juga: Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN, Optimalkan Pelaksanaan Tiga Instruksi Presiden Joko Widodo

"Merunut pada keterkaitan Saksi Paijah dalam perkara ini, seharusnya penyidik dalam hal ini penyidik Polresta Banyuwangi melakukan penyitaan terhadap Gadget atau Handphone milik Paijah," ungkap Nanang.

Suasana sidang tindak pidana pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (08/10/2024), dengan menghadirkan Edi Siswoyo, SH, MH, sebagai Terdakwa.(ist)

"Maka, dengan banyaknya kejanggalan atas keterangan yang diberikan oleh saksi Paijah, kami akan mendesak Polresta Banyuwangi untuk melakukan Uji Labfor terhadap Handphone milik Saksi Paijah," imbuhnya.

Baca juga: Transformasi Layanan Berbasis Elektronik, Layanan Pertanahan Kantah Banyuwangi Makin Gesit

Di lain pihak, Saksi "S" alias Paijah saat secara eksklusif dikonfirmasi oleh B-news.id terkait tidak disitanya Handphone miliknya oleh penyidik Polresta, dirinya pun mengaku heran dan tidak mengerti mengapa gadgetnya tak turut diamankan saat pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi usai Unit Reskrim menangkap tangan terdakwa.

"Nah Kenapa ya.. apakah karena (penyidik) mengerti jika Hp saya hanya satu. Karena sejak usai OTT hap tetap saya pegangi terus bos," tukas Paijah pada B-news.id. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru