Tingkatkan Ekonomi Mustahik, Pemkab Mojokerto Gandeng Baznas Luncurkan 8 Program 

b-news.id
Bupati Ikfina memberikan bantuan secara simbolis kepada para mustahik. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerjasama dengan Baznas meluncurkan 8 Program Bantuan kepada penerima manfaat atau mustahik yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengangkat ekonomi dan memberi kesejahteraan mustahik melalui dana zakat, infaq dan sedekah. 

Baca juga: Pemkab Mojokerto melalui Kasatpol PP Gempur Rokok Ilegal 2024

Program bantuan yang diberikan kepada mustahik berupa; rumah tinggal layak huni (Rutilahu) yang menyasar 2 rumah tangga, 2 bantuan marbot Baznas berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 2 bantuan beasiswa pendidikan yatim tingkat SD/ MI dan 2 bantuan program pendamping muallaf.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berkesempatan menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut. Dananya bersumber dari pengelolaan zakat dan infaq dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mojokerto. 

Bupati Ikfina juga sangat mengapresiasi Baznas Kabupaten Mojokerto yang mampu mengelola zakat, infaq dan sedekah dengan baik. Karena dengan kerja keras lembaga ini mampu melaksanakan sederet program bantuan seperti ini diluncurkan. 

"Melalui zakat, infaq dan shodaqoh ternyata merupakan sumber dana yang potensial untuk kemaslahatan umat. Tentu saja jika dikelola dengan baik, profesional, transparan dan bertanggung jawab," jelas Bupati Ikfina dalam acara Mujahadah 1001 Mustahik di Pendopo Graha Maja Tama pada Senin (19/8) sore.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Lakukan MoU dengan Bank Jatim, Upaya Optimalisasi Penerimaan Daerah

Ia juga menjelaskan bahwa program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi ini telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. 

Bupati Ikfina saat memberikan sambutan dalam acara Mujahadah 1001 Mustahik oleh Baznas Kabupaten Mojokerto. (ist)

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menjelaskan sebagai kepala daerah, ia juga memiliki tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi. 

Baca juga: 250 Warga Gedeg Terima CSR Jasa Marga, Bupati Ikfina Ajak Masyarakat Bersyukur 

"Namun bukan berarti peraturan ini upaya untuk memaksa para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar pajak penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar bisa menunaikan kewajiban dengan baik dan benar," tegasnya. 

Lebih lanjut ia juga berharap Baznas Kabupaten Mojokerto semakin eksis dalam menjembatani kepentingan pemberi zakat dengan mustahik. Serta dapat terus maju untuk mengembangkan sistem informasi digital agar orang yang memberi sedekah dapat pula memantau secara langsung.

"Maka dengan informasi digital yang diterapkan oleh Baznas, para pembayar zakat bisa memantau langsung distribusi bantuannya untuk siapa dan diberikan kepada siapa," pungkasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru