Transformasi Layanan Berbasis Elektronik, Layanan Pertanahan Kantah Banyuwangi Makin Gesit

b-news.id
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Mardi Siswoyo, A.Ptnh, M.M, menyerahkan Sertipikat Roya Elektronik kepada Warga Kedungwungu, Selasa (30/7/2024) Siang. (foto : irawan/B-news.id)

BANYUWANGI | B-news.id - Ditetapkannya Kantor Pertanahan (Kantah) Banyuwangi sebagai Kantor Layanan Pertanahan Elektronik adalah sinyal bagi lokomotif ekspres pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Banyuwangi bakal melesat guna mempermudah dan mempersingkat pelayanan pertahanan bagi masyarakat.

Tujuan utama daripada ditetapkannya Kantah Kab. Banyuwangi sebagai Kantor Layanan Pertanahan Elektronik adalah sebagai upaya Transformasi Kantah Kab. Banyuwangi dalam memperbaiki kualitas Informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah, sehingga menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah oleh masyarakat.

Baca juga: Peringatan HUT UUPA Ke-64 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi Berlangsung Khidmat

Salah satu pelayanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah Pengurusan Penghapusan Hak Tanggungan atau Roya, yakni penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah dipastikan kembali kepada pemilik asli daripada tanah yang ditanggungkan tersebut.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Surono, Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi saat mengurus Sertipikat Roya, dirinya tak harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari dalam melakukan pengurusan sertifikat roya pada Selasa (30/7/2024) Siang.

"Hanya beberapa jam saja saya menunggu sudah dipanggil lagi oleh petugas loket guna menandatangani beberapa surat tanda terima dan alhamdulillah ini langsung terbit sertifikat roya yang saya urus," ungkap Surono pada B-news.id

Baca juga: Menteri AHY dan Jajaran ATR/BPN Kerja Keras, Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

Ditambahkan oleh Surono, hal ini tak lain berkat data persyaratan lengkap yang telah dirinya persiapkan sebelumnya, serta berdasarkan informasi yang diterimanya berkaitan erat dengan transformasi pelayanan yang dilakukan oleh Kantah Kab. Banyuwangi menjadi Kantor pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Dilain sisi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantah Kab. Banyuwangi, Mardi Siswoyo, A.Ptnh, M.M mengatakan, bahwa layanan elektronik ini merupakan inovasi yang memudahkan dan merupakan bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon berbasis sistem pelayanan sertipikat elektronik.

"Untuk pengurusan Roya Otomatis, ini By sistem, jadi bila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap maka secara otomatis akan terlayani dengan tempo waktu yang cukup singkat, tanpa tunggu lama lagi," Tegas Mardi Siswoyo.

Baca juga: Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 Mendatang Sebesar 6,4 Triliun Rupiah

Lebih lanjut Mardi, menerangkan bahwa hal ini tak hanya berlaku bagi Kantah Kab. Banyuwangi saja, melainkan berlaku bagi seluruh Kantor pertanahan dibawah komando Kantor Pertanahan Wilayah (Kanwil) Jawa Timur.

"Perlu diketahui terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 tak hanya Kantah Kab. Banyuwangi, melainkan seluruh Kantor Pertanahan dibawah instruksi Kepala Kantor Pertanahan Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, diharuskan melakukan transformasi menuju Pelayanan elektronik," Pungkas Kasubbag berciri khas logat madura itu. (Irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru