IPPAT Jatim Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Bongkar-Bongkaran Isu Panas Pertanahan di Banyuwangi

b-news.id
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh., tengah membeberkan akar permasalahan pertahanan di Kabupaten Banyuwangi dalam agenda Penyuluhan Hukum bersama IPPAT Jatim, Jum'at (27/10/2023).

BANYUWANGI | B-news.id - Problematika permasalahan Pertanahan khususnya berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali, masih saja menjadi perdebatan hangat di kalangan warga masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Menanggapi polemik tersebut, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jatim, menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi (Kantah Banyuwangi), menggelar penyuluhan hukum guna memupuk sinergitas yang baik antara Kantah Banyuwangi dan PPAT se-Kabupaten Banyuwangi.

Bertempat di Ballroom Hotel El Royal Banyuwangi, Penyuluhan Hukum dibuka oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil IPPAT) Provinsi Jawa Timur, Dr. Isyi Karimah Syakir, S.H, M.H, M.Kn., Jumat (27/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Sejumlah petinggi Kantah Banyuwangi nampak turut hadir di dalam acara tersebut, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh., didampingi oleh Kepala Seksi (Kasie) Penetapan Hak dan Pendaftaran, I Made Supriyadi, S.SiT, M.H., Kasie Survey dan Pemetaan, Wiyoso, S.H, M.Hum, M.Kn.,

Ratusan anggota IPPAT Banyuwangi turut ambil bagian dalam acara tersebut, sejumlah warga masyarakat Banyuwangi, terwakili oleh hadirnya tamu undangan perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Banyuwangi dan awak media.

Adapun isu pertanahan yang kini tengah santer menjadi perbincangan masyarakat ialah terkait penundaan penerimaan berkas penegasan konversi atau pengakuan hak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Melalui Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kementerian ATR-BPN Kantah Banyuwangi membeberkan sederet persoalan yang muncul di Banyuwangi adalah merupakan warisan permasalahan yang telah lalu.

"Berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 tadi, bahwa kadar kebenarannya adalah keyakinan dari Kepala Kantor, dan yang telah terjadi di Banyuwangi adalah, ditemukan adanya unsur yang tidak benar," beber pria asal Pulau Dewata Bali yang akrab disapa Made itu.

Sejumlah pejabat Kementerian ATR-BPN Kanwil Jawa Timur dan Kantah Banyuwangi bersama IPPAT Jawa Timur saat berswafoto bersama, Jum'at (27/10/2023). (Irw) 

Unsur yang tidak benar lanjut Made, adalah berkaitan dengan ditemukannya pemalsuan alat bukti tertulis dalam berkas penegasan konversi maupun berkas pengakuan hak saat tim Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR-BPN pusat melakukan pemeriksaan sampling secara acak pada bulan Mei lalu.

"Oleh karena ini juga hasil kajian tim investigasi dari pusat, disusul terbitnya Laporan Pendahuluan, bahwa indikasi-indikasi yang tidak clear itu terbukti dari beberapa sampling sehingga keluar instruksi sementara ditunda untuk berkas-berkas sejenis," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama menanggapi pertanyaan audiens, Kepala Kantah Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh., menyampaikan bahwasanya sumber permasalahan ini bermula dari kebijakan pada periode sebelumnya.

Hingga, terdapat kelengkapan persyaratan permohonan konversi yang akhirnya terkesan dipaksakan dari yang semula tidak ada, dibuat menjadi ada hanya demi mengelabui syarat diterimanya berkas penegasan konversi.

"Yang terpenting pertama kali niat kita jujur, ikhlas membantu masyarakat, tidak mengakali berkas-berkasnya, itu akan kami terima," tegas Machfoed.

Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi pula membeberkan, bahwa meskipun Kantah Banyuwangi tidak memiliki kewenangan untuk menguji materi, namun pihaknya memiliki kewenangan untuk meyakini ataukah tidak alat bukti tertulis yang disertakan dalam berkas penegasan konversi tersebut.

Hal berkaitan dengan keyakinan seorang Kepala Kantor dalam menilai dan memeriksa alat-alat bukti tertulis tersebut tertuang dalam Paragraf 2 Pembuktian Hak Lama, Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Yang menjadi menarik adalah, hal yang terjadi di Kantah Banyuwangi ditandaskan oleh Machfoed Effendi, terkait berkas penegasan konversi yang ditolak, sebab terdapat alat bukti yang sengaja dibuat dan pada akhirnya menjadi tidak sesuai dengan fakta perolehan hak atas tanah tersebut.

"Jadi kalau ada Kwitansi kemudian ada Segel yang ditolak, mungkin dari Segelnya kelihatan materainya, atau pemiliknya masih dibawah umur kok bisa bikin Segel, lha ini kan mesti kita gali, kita kan tidak boleh menguji materi tapi dari sedikit gambaran itu sudah jelas," tandasnya Machfoed Effendi. (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru