SURABAYA | B-news.id - Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diberantas secara tuntas.
Satpol PP Provinsi Jatim selaku penegak perda bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Jatim I dan II gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Jawa Timur guna ‘menggempur’ rokok ilegal.
Seperti halnya kegiatan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal Provinsi Jawa Timur, Rabu 30 /8/2023 bertempat Aula Satpol PP Prov Jatim lantai 2 Jalan Raya Jagir Wonokromo Surabaya.
Asisten Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto, sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah, utamanya Jawa Timur memerangi rokok ilegal.
Benny menyampaikan bahwa penerimaan dari sektor cukai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 mencapai Rp 819 miliar untuk pemprov Jatim yang nantinya akan dibagi ke 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang masing-masing besarannya tidak sama.
"Penerimaan pendapatan dari cukai sangat besar hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak rokok ilegal, pendapatan negara akan berkurang. Makanya kita harus berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal," kata mantan Kadis Infokom Jatim ini.
Kepala Satpol PP Prov Jatim M Hadi Wawan Guntoro, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa kerjasama yang solid bersama Kanwil Dirjen Bea cukai, guna memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gabungan di wilayah Jawa Timur.
Hadi menjelaskan, bahwa pembagian dana bagi hasil cukai yang diterima Pol PP untuk penegakan dan penindakan hanya sekitar 10 persennya saja. "Pol PP lebih bersifat ke pembinaan dan humanis, yakni memberikan sosialisasi, edukasi dan solusi pada pengusaha rokok yang belum mempunyai perijinan," ujar Kasat Pol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I, Mahmud Zein Irwansyah, menyampaikan terkait dasar hukum dan ketentuan dan ciri-ciri rokok ilegal dan sisi penindakan berikut sanksinya.
"Bekas pita cukai aja ada dendanya apalagi jual rokok polos atau putihan, denda dan sanksinya sangat berat," papar Zein.
Zein juga menghimbau dan berharap agar masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal termasuk para pedagang kelontong tidak menjual rokok polosan (tanpa cukai atau cukai palsu) karena risikonya akan ditindak dan di sanksi.
Diharapkan dengan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari kelompok masyarakat seperti Kormi, perwakilan pramuka, dan maupun masyarakat umum. Mereka sangat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan peraturan perundang- undangan dan bsrang kena cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal.
Gelar 12 Kali Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2023
Satpol PP Jatim terus gencarkan sosialiasi terkait ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal di Jawa Timur untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara melalui pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya dengan adanya rokok ilegal pendapatan negara berkurang karena pelaku usaha tidak membayar pajak melalui pita cukai.
Hingga saat ini Satuan pamomg praja (Satpol PP) Jatim telah melaksanakan kegiatan sosialisasi/Penyuluhan Hukum Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal di tahun 2023 ini sebanyak 12 kali kegiatan di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.
Kasatpol PP Prov Jatim M Hadi Wawan Guntoro mengatakan, kegiatan tersebut dimulai dari rapat koordinasi dan sinkronisasi program, sosialisasi dan pembinaan sampai penindakan dan penegakan hukum terkait ketentuan perundang-undangan cukai.
Kegiatan tersebut juga disupport oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I dan II.
“Rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum Tahun 2023 terkait dengan kegiatan Sosialisasi dan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan rokok illegal di Provinsi Jawa Timur,” kata M Hadi Wawan Guntoro, saat emberikan sosialisasi di kantor Pol PP Jatim belum lama ini.
Dalam menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal Tahun 2023, Kasatpol PP juga bersama perangkatnya ‘turun gunung’ ke beberapa wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, termasuk kabupaten dan kota yang diduga banyak memproduksi rokok polos/ilegal.
“Hal ini diharapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan perundang-undangan ketentuan cukai dan pentingnya legalitas sehingga tidak menjual rokok polos atau ilegal karena ada sanksinya,”papar M Hadi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut ada beberapa narasumber yang didatangkan mulai dari Satpol PP selaku penegak perda, dari kanwil Derjen Cukai Jatim serta dari tokoh masyarakat, tema yang dibahas mulai dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, sampai manfaat dana cukai yang dipungut melalui pajak negara dan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat serta implementasi penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, kegiatan sosialisasi berantas rokok ilegal juga digelar di beberapa radio maupun TV lokal melalui siaran dialog interaktif maupun sebaran poster yang dipasang di beberapa tempat strategis.
Hingga saat ini Satpol PP Prov Jatim telah melaksanakan kegiatan sosialisiasi ketentuan perundang-undangan cukai Tahun 2023 di beberapa kabupaten - Kota di Jawa Timur antara lain; Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Situbondo, Jember, Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Trenggalek, Tulungagung, Sampang, Lamongan, Bojonegoro, Ponorogo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar serta Kabupaten Jombang. (za)
Editor : Zainul Arifin