Masyarakat Keluhkan Limbah PT IGG, Ketua LPLH -TN Turun Tangan

b-news.id
M. Azmi Rofiq, Ketua LPLH-TN Kabupaten Banyuwangi. (Irw)

BANYUWANGI | B-News.id - Industri menjadi salah satu sektor yang tengah berkembang di Bhumi Blambangan Banyuwangi, mulai dari industri pengolahan kayu, industri sarana transportasi, hingga industri pangan merupakan sektor prioritas unggulan di Kabupaten Banyuwangi.

Kecamatan Glenmore menjadi salah satu prioritas tertinggi untuk kawasan industri, dibuktikan dengan berdirinya PT. Industri Gula Glenmore (PT. IGG) Pabrik gula yang konon disebut-sebut sebagai yang terbesar di Indonesia.

Berdirinya industri pengolahan tebu tersebut tentu saja membawa dampak tersendiri bagi perekonomian Kabupaten maupun warga masyarakat sekitar dimana industri tersebut didirikan.

Salah satu pengaruh dengan adanya industri pabrik gula IGG adalah timbulnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah sisa penggilingan ke sungai disekitar pabrik yang mengarah ke kawasan selatan Kabupaten Banyuwangi.

Problematika permasalahan pencemaran lingkungan hidup tak kunjung tuntas di Kabupaten Banyuwangi ini kembali membuat Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal kuda Nusantara (LPLH-TN) M. Rofiq Azmi geram.

Menurut M. Rofiq saat wawancara dengan B-News.id, tanpa disadari pembuangan limbah bekas penggilingan tebu oleh Perusahaan dibawah naungan BUMN tersebut lambat laun akan membawa dampak kerusakan ekosistem yang ada dalam sungai tersebut.

"Keseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada ini adalah kewajiban kita bersama untuk menjaganya, sesuai amanat undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar M Azmi Rofiq, Sabtu (9/9/2023) pagi.

Aliran pembuangan limbah cair ke sungai dari PT. IGG di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. (Irw) 

Seperti diketahui pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH pada Pasal 67 mengamanatkan bahwa "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan".

Sebab industri seringkali membuang limbah cairnya ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Limbah cair ini dapat mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak negatif bagi kesehatan manusia.

Lebih lanjut M Rofiq mengatakan, bahwa jika rusaknya dampak lingkungan itu terjadi dan dilakukan tanpa pengawasan maka akan dapat berdampak hukum bagi perusahaan yang melakukan pembuangan limbah tersebut.

"Jika nanti kita temukan adanya kerusakan dampak lingkungan oleh sebab pembuangan limbah dari perusahaan tersebut, maka kita akan bersurat pada kementrian lingkungan hidup dan Gubernur Jawa Timur, bila perlu kita akan laporkan hal ini pada Aparat Penegak Hukum," tegasnya.

Terkini, atas keluhan masyarakat yang terdampak atas limbah pembuangan oleh PT. Industri Gula Glenmore (PT. IGG) dibawah naungan PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) yang berada di Kecamatan Glenmore tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi.

"Kita akan menggandeng beberapa pakar keilmuan di bidangnya untuk melakukan investigasi terkait laporan masyarakat tersebut," pungkasnya. (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru