BLITAR | B-news.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian publik setelah terungkap sempat beroperasi tanpa tenaga ahli gizi dan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dapur umum Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut mulai berjalan sejak 14 Januari 2026.
Kepala SPPG Ringinanyar, Widya Trisna Wardhani, saat dikonfirmasi Kamis (26/2/2026), mengakui bahwa pada tahap awal operasional belum ada tenaga ahli gizi yang bertugas. “Pas awal memang belum ada, jadi untuk ahli gizinya menyusul. Sekarang sudah ada,” ujar Widya.
Ia menjelaskan bahwa proses perekrutan tenaga ahli gizi membutuhkan waktu sehingga operasional tetap berjalan sambil menunggu penugasan resmi.
“Kami tetap berkoordinasi dan sekarang tenaga ahli gizi sudah aktif mendampingi penyusunan menu,” katanya.
Ketentuan mengenai keberadaan ahli gizi sebelumnya telah ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai unsur wajib dalam operasional SPPG. Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa tenaga ahli gizi memiliki peran sentral dalam menjamin kualitas menu.
“Tenaga ahli gizi adalah pilar operasional SPPG yang tidak bisa ditawar. Mereka bertanggung jawab atas perencanaan menu dan verifikasi kecukupan gizi,” terangnya.
Selain persoalan tenaga ahli, SPPG Ringinanyar juga diketahui belum memiliki SLHS. Widya menyebut proses pengurusan izin tersebut masih berjalan.
“SLHS masih proses, kemarin kita masih pakai lubang biasa untuk penampungan limbah. Sekarang sudah kami ajukan dan tinggal pemasangan grease trap,” jelasnya.
Menurut Widya, kendala utama terletak pada penyesuaian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar sesuai standar sanitasi. “Kami sedang melengkapi sesuai arahan, supaya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Terkait dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), Widya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. “IKL masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa dokumen IKL dan SLHS merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum operasional berjalan. Dalam pedoman teknisnya, BGN menyatakan distribusi makanan seharusnya dilakukan setelah seluruh standar keamanan pangan terpenuhi.
Di sisi lain, menu MBG kering selama Bulan Ramadan yang dibagikan pada 24 Februari 2026 turut menjadi sorotan. Paket tersebut terdiri dari satu roti abon, satu buah apel, dan satu butir telur.
Widya menjelaskan bahwa nilai bahan untuk paket tersebut berada di bawah pagu rata-rata. “Kalau menu itu nilainya total hanya Rp 9.100. Biasanya kan ada porsi besar Rp 10.000 dan porsi kecil Rp 8.000. Ini kami samakan semua,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan menu telah disesuaikan dengan kondisi Ramadan. “Karena sifatnya menu kering, kami sesuaikan agar praktis dan tetap memenuhi kebutuhan,” katanya.
Sejumlah pihak menilai transparansi anggaran dan kecukupan gizi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pedoman BGN mengatur bahwa setiap porsi MBG harus memenuhi standar kebutuhan gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Widya memastikan pihaknya akan melakukan pembenahan. “Kami terbuka terhadap evaluasi. Semua kekurangan sedang kami lengkapi agar operasional berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program nasional ini tetap mengedepankan prinsip keamanan pangan, kecukupan gizi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)
Editor : Redaksi