KOTA MALANG | B-news.id – Sebagai wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, telah dilaksanakan pendampingan kegiatan pengukuran permohonan penataan batas terkait Perkara Nomor 290/Pdt.G/2025/PN, pada Selasa (3/2/2026).
Kegiatan pengukuran dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kebonsari, Jalan S Supriyadi Nomor 15, Kota Malang, dengan melibatkan para pihak terkait secara profesional dan objektif.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pertanahan guna memperoleh kejelasan dan kepastian batas objek sengketa.
Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, setiap penanganan permasalahan pertanahan harus mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan hak masyarakat.
Melalui pengukuran dan penataan batas yang akurat, diharapkan potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berperkara.
Pendampingan pengukuran ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan proses hukum berjalan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi rujukan objektif bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara transparan dan berkeadilan.
ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada pemenuhan rasa keadilan dan kepastian hak bagi masyarakat.
Dengan sinergi antarinstansi dan keterlibatan para pihak, penyelesaian sengketa pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta berdampak positif bagi ketertiban administrasi pertanahan di daerah.
Melalui kegiatan ini, ATR/BPN terus memperkuat perannya sebagai institusi yang hadir memberikan solusi, perlindungan hukum, dan pelayanan pertanahan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.(hms)
Editor : Redaksi