Penganiayaan Berat di Lapas Blitar Polres Kota Tetapkan 6 Tersangka

Reporter : Sunyoto

BLITAR | B-news.id - Polres Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar meninggal dunia.

Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT Polres Blitar Kota tertanggal 8 Januari 2026.

Korban diketahui bernama Hariyanto Bagong, 53 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Juminah, 43 tahun, istri korban, yang berdomisili di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Blitar, tepatnya di Blok C2 dan Blok D3 yang berlokasi di Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung secara berulang sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kekerasan dari sesama warga binaan.

Penyidik menetapkan enam tersangka berinisial MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar dengan latar belakang domisili berbeda-beda.

Kapolres menjelaskan motif penganiayaan bermula dari rasa kesal tersangka MI yang mengaku telah ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Rasa dendam tersebut kemudian diceritakan kepada warga binaan lain yang berada dalam satu sel.

Cerita tersebut memicu aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka diduga sepakat melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai bentuk pelampiasan emosi.

Modus penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menendang tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik lainnya secara berulang. Kekerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya tindakan penyiksaan berupa pembakaran pada tubuh korban menggunakan kertas rokok yang disulut api. Tindakan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidur dan tidak berdaya.

Akibat penganiayaan berkepanjangan, kondisi korban terus menurun. Pada 5 Januari 2026, korban mengalami muntah-muntah dan lemas sehingga harus dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.25 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Hasil visum et repertum menyimpulkan korban meninggal akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang kiri yang menyebabkan perdarahan hingga ke ginjal kiri.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, korek api gas, pasta gigi, bungkus rokok, rekam medis, flashdisk berisi foto korban, serta berkas visum. Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru