KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, SH.S.I.K.MH. memimpin langsung konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 19 Mei 2025 sampai 30 Juli 2025 di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Selasa (5/8) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kali ini meliputi narkotika golongan I dan obat-obatan berbahaya lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 270, 13 gram sabu, 14 pil extacy dan 2.630 butir pil Double L.
Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
"Jadi yang berhasil kita amankan selain narkotika diatas juga 9 buah timbangan elektrik, 27 handphone, 8 unit sepeda motor serta uang sebesar Rp. 1.628.000,- rupiah dari 25 orang terdakwa," ungkap Herdiawan.
Ia juga mengatakan bahwa modus operandinya dengan sistem ranjau dan share lokasi untuk bertemu dan pembayarannya melalui perbankan dan aplikasi Dana dan lainnya.
Baca Juga: RSUD Syamrabu Bangkalan Pecat 3 Karyawan Terlibat Narkoba
Kasat Narkoba AKP membenarkan apa yang disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota. "Dan hampir 50 persen terdakwa yang kita amankan ini adalah residivis kasus narkoba juga," imbuhnya.
Selanjutnya ia menekankan bahwa melalui keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bisa menyelamatkan 5.390 jiwa dengan total nilai ekonomis yang bisa diselamatkan sebesar Rp. 367.459.000- .
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas
Sebagai informasi para tersangka kasus narkoba bisa dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. pasal.112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 milliar rupiah. (*)
Editor : Zainul Arifin