Mas Pj Rekomendasikan Cabut Izin Toko Jual Minuman Beralkohol

avatar b-news.id
Mas Pj bersama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo dan tim menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dirjen PDN Kementerian Perdagangan RI. (ist)
Mas Pj bersama Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo dan tim menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dirjen PDN Kementerian Perdagangan RI. (ist)

KOTA MOJOKERTO I B-news.id - Pemerintah Kota Mojokerto benar-benar berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berallkohol.

Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol yang berada di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu 2025, TP PKK Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Rekomendasi pencabutan izin kepada Kementerian Perdagangan RI tersebut diserahkan langsung oleh mas Pj sapaan akrab dari Ali Kuncoro pada Senin (10/6) pagi.

Rekomendasi ini tepatnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam negeri (PDN) Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8 Jakarta Pusat. Terdapat dua rekomendasi yang diserahkan tersebut yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT. Pasti Makmur Terus dan Lieman Antonie Gunawan/ PT. Sarijaya 22.

"Yang kita serahkan ini punya PT. Pasti Makmur Terus dan PT. Sarijaya 22 atau Lieman Antonie Gunawan. Dua-duanya kita rekomendasi pencabutan izin," ujar mas Pj. 

Delegasi dari Pemkot Mojokerto saat diterima Dirjen PDN Kementerian Perdagangan RI. (ist)

Baca Juga: Dzikir Akbar Bersama Gus Iqdam, Pungkasi Rangkaian HUT Korpri dan Doa Keberkahan untuk Kota Mojokerto

Selanjutnya mas Pj menyampaikan bahwa toko minuman beralkohol tersebut telah meresahkan warga dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Di dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan pula kalau toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya pada pasal 28, 29 dan 30 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut mas Pj menerangkan bahwa Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.

Baca Juga: Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Wujud Tegakkan Perda

"Berkas-berkasnya akan diteliti dulu oleh Dirjen PDN, kelengkapannya serta bukti pendukung sehingga dapat dilaksanakan prosesnya lebih lanjut," tambahnya. 

Pejabat Wali Kota Mojokerto yang sekaligus juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Jatim ini berharap izin pencabutan tersebut segera diterbitkan mengingat toko tempat menjual minuman beralkohol tersebut berdekatan dengan SMP Taman Siswa dan Masjid Al Qodiry.

"Kita berharap bersama, smoga pencabutan izin tersebut segera terbit. Sehingga kita bisa melakukan penutupan agar tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dan tentu saja bisa menjadikan Kota Mojokerto yang Liveble dan Loveble," pungkasnya. (eko)

Berita Terbaru