SIDOARJO | B-news.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur (Jatim) I menggelar konferensi pers soal lelang eksekusi dan lelang non eksekusi secara serentak (Lelang Serentak) di Aula Majapahit Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. Vita mengakui memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan.“Tapi, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaannya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan. Nah, saat di lelang tidak merugikan wajib pajak,” papar Vita.
Sementara Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna menguraikan tentang lelang yang memiliki tiga fungsi. Yakni fungsi budgetair yang akan menghasilkan pokok lelang untuk pemasukan negara melalui Bea Lelang (PNBP), PPh, PPN dan BPHTB. Kemudian fungsi privat yang menjadi sarana transaksi jual beli barang antar subjek hukum dan terakhir fungsi publik yang bertujuan mendukung penegakan hukum (law enforcement) di bidang hukum perdata, pidana dan hukum perpajakan.
“Penjualan barang sitaan ini menjadi kelanjutan dari tindakan penagihan aktif atas piutang pajak sampai dengan lelang barang sitaan ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kementerian Keuangan Satu Jawa Timur menginisiasi kegiatan lelang serentak ini," katanya.
"Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus pelaksanaan penegakan hukum kepada penunggak pajak. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan.Sedangkan tujuan lainnya, untuk mengurangi jumlah piutang pajak yang masih ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah,” urainya.
Sedangkan Lelang Serentak akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di Tahun 2024. Yakni kali ini adalah yang pertama dan yang kedua direncanakan pada bulan November mendatang.
Baca Juga : Kemplang Pajak Rp 529 Juta, Bos CV IM Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
“Kegiatan lelang dapat diakses pada laman landas www.lelang.go.id dan ketentuan tentang tata cara penagihan aktif serta informasi perpajakan terkini dapat dapat dan diunduh pada laman landas landas www.pajak.go.id,” ujarnya.
Sejumlah 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III Ikut ambil bagian kegiatan lelang serentak barang eksekusi pajak ini dengan total nilai aset sitaan Rp14.881.783.037.
Baca Juga : Pajak Bertutur, Upaya DJP Jatim II Kenalkan Pajak Sejak Dini Kepada Siswa SD
Barang eksekusi pajak yang merupakan hasil dari kegiatan penyitaan meliputi kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia.
Sedangkan kegiatan lelang serentak barang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja (Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal) dengan jumlah nilai limit Rp89.393.000.
Kegiatan lelang dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (za)