BANYUWANGI | B-news.id - Berbagai program dan regulasi telah diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap tanahnya.
Salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo nomor 2 tahun 2018, untuk mentargetkan seluruh tanah dapat disertipikatkan dan terdaftar serta terpetakan pada tahun 2025 mendatang.
Manfaat positif dari Program PTSL telah banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia, tak ayal bila program ini pun amat sangat dinanti oleh warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Banyuwangi, sebab selain meminimalisir konflik pertanahan, program ini pun meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Tak hanya peningkatan kualitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia saja, sejumlah Kepala Desa pun dibuat ketar-ketir atas program ini, pasalnya tak sedikit Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang harus berhadap-hadapan dengan penegak hukum akibat terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli).
Tahun ini kembali Program PTSL menjamah 24 Desa di seantero Kabupaten Banyuwangi, salah satunya adalah Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala Desa Kaligondo, Nurhadi SE mengatakan pihaknya berkomitmen mensukseskan dan memastikan Desanya bebas dari praktik Pungli pada kegiatan PTSL tahun ini, setelah tahun sebelumnya Nurhadi Sukses Kawal program Sertipikat massal Lintas Sektor (Lintor).
"Kita acuannya pada regulasi yang ada, seperti Perbup (Peraturan Bupati) nomor 11 tahun 2018 misalnya," ucap Nurhadi disela acara deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang digelar di Pendopo Kantor Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (22/04/2024) pagi.
Nurhadi juga menegaskan, bahkan bilamana warganya membutuhkan surat keterangan seperti surat keterangan jual beli maupun surat keterangan hibah atau waris, pihaknya pastikan tidak akan melakukan pungutan diluar regulasi yang telah ditetapkan.
"Waduh, soal itu (red : Surat Keterangan) kan sudah nyata-nyata dilarang untuk dipungut dari masyarakat mas, oleh Permendesa Nomor 1 tahun 2015," Tegasnya pada Jurnalis B-news.id
Senada dengan Nurhadi, ditempat berbeda Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh pun berharap, agar Kepala Desa senantiasa menaati regulasi yang ada terkait pembiayaan PTSL.
"Terkait dalam tahap penyiapan berkas PTSL, diharapkan Kepala Desa memenuhi dan patuhi aturan sesuai Peraturan Bupati serta merujuk pada SKB tiga Menteri," harap Machfoed.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol. Nanang Haryono ngemper (Red : Duduk santai diteras) di Mapolresta Banyuwangi bersama puluhan jurnalis usai press release, Rabu (24/04/2024) sore.(irawan/B-news.id)
Ditempat berbeda Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Nanang Haryono melalui sambungan telepon kepada B-news.id menjelaskan, Program strategis Nasional ini adalah tanggung jawab kita bersama, lantaran jelas-jelas merupakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia.
"Program PTSL itu merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawalnya, bahkan Presiden perintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Kejagung untuk mengawal program strategis nasional ini," ujarnya diline sambungan telepon pada Selasa (23/04/2024) siang.
Polemik penyelenggaraan program PTSL memang masih sering bermunculan, tak hanya berpotensi terjadinya Pungli, tak jarang sengketa lahan justru bertentangan dengan program ini, hingga proses sertipikasi tanah pun menjadi terhambat.
Lebih lanjut Nanang menyerukan bagi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa, bilamana terdapat keraguan dalam menjalankan program PTSL, agar sesegera mungkin konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
"Boleh, kami siap bila Kepala Desa (Kades) meminta asistensi kepada kami, dengan harapan menekan potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan, namun sejauh ini menurut saya semua masih sesuai koridor," pungkasnya.
Adalah tanggung jawab kita bersama untuk peduli dan mengawasi program Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, terlebih kepada masyarakat sebagaimana mewujudkan sila kelima Pancasila yaitu terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (irawan)