KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha AC Merek AUX

avatar Redaktur
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi (kiri). (foto: ist)
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi (kiri). (foto: ist)

JAKARTA | B-news.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara No.13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. 

Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/2/2026), ke-3 Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan. 

Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya pihak yang melakukan penjualan produk di Indonesia. 

Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan Terlapor III.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia. Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:

1. Pasal 16
 

Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

2. Pasal 19 huruf d
 

Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

3. Pasal 23
 

Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerja sama..

4. Pasal 24
 

Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. 

Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (hari)

Berita Terbaru