Yayasan Guru Belajar Tuntut 40% Pendidikan APBN untuk Kesejahteraan Guru

Reporter : Zainul Arifin
Lestari Moerdijat, wakil ketua MPR RI dan angota DPR RI, membuka FGD "Menuju UU Sisdiknas yang Konstitusional dan Mercerdaskan" di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI. (Ist)

JAKARTA | B-news.id - Bukik Setiawan, ketua Yayasan Guru Belajar, serukan tiga urgensi yang perlu ada pada UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal ini disampaikan pada Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Nasdem DPR RI pada Rabu (21/08) di Ruang Rapat KK II Gedung Nusantara DPR RI.

Baca juga: Festival Kurikulum Merdeka: 22 Guru dan Relawan dari Amerika Serikat Berbagi Praktik Baik

Urgensi pertama adalah kepastian kesejahteraan guru sebagai prioritas karena pendidikan adalah teacher-intensive process. Artinya, pendidikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa merupakan proses yang sangat bergantung pada intensitas keterlibatan guru.

“Upaya yang segera dilakukan adalah memastikan kesejahteraan guru melalui alokasi anggaran yang proporsional dan terjamin. RUU Sisdiknas harus bersifat aspiratif tapi juga realistis. Janji negara pada guru haruslah dapat dipenuhi dengan model pembiayaan yang tidak dikunci secara teknis dalam undang-undang,” tegas Bukik.

“Namun secara norma perlu disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Norma yang diusulkan adalah alokasi 40% dari dana fungsi pendidikan APBN diperuntukkan kesejahteraan guru. Ini bukan hanya sebuah angka tapi wujud nyata komitmen negara untuk menghargai dan meningkatkan kualitas hidup guru,” lanjutnya.

Urgensi kedua yakni proses pendidikan guru yang harus melibatkan guru sebagai pendidik utama. Pasalnya, guru yang paling memahami dinamika pembelajaran dan menguasai kompetensi guru. Dengan demikian, proses pendidikan guru tidak hanya sekadar transfer pengetahuan tapi juga transfer pengalaman dan keterampilan yang relevan. 

Baca juga: Kegiatan Tamu Pendidik Nusantara ke XI di Mojokerto: Ajang Inspiratif bagi Para Pendidik

“Seorang koki terbaik tidak akan bisa dilahirkan oleh mereka yang tidak pernah memasak, demikian pula halnya dengan guru,” tutur Bukik memberi gambaran.

Ketiga, Bukik mendesak kepemimpinan profesi guru harus datang dari mereka yang paling memahami profesi ini, yaitu para guru itu sendiri. Kepemimpinan yang berasal dari dalam profesi lebih menjanjikan untuk membawa kemajuan yang signifikan.

Guru yang memahami dinamika keprofesian guru akan mampu membawa perubahan yang lebih relevan dan berkelanjutan, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.

Baca juga: Disdikbud Pamekasan Gelar Acara Penguatan Transisi PAUD -SD Bagi Guru SD

“Mendorong agar kepemimpinan dalam profesi guru dipegang oleh para guru itu sendiri, sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi profesi ini,” kata Bukik.

“Dengan langkah-langkah ini, profesi guru di Indonesia akan dapat mengalami kemajuan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Negara harus terus mendukung dan memperjuangkan hak guru, karena pada akhirnya, kemajuan pendidikan adalah kemajuan bangsa,” tutupnya.

Yayasan Guru Belajar adalah lembaga philanthropic intermediary yang memberdayakan guru menjadi penggerak perubahan melalui kolaborasi beragam organisasi penggerak: keguruan, kepemimpinan, jaringan sekolah/madrasah. Yayasan Guru Belajar bergerak melalui Kampus Guru Cikal, Kampus Pemimpin Merdeka, dan Cerita Guru Belajar, serta berkolaborasi aktif dengan Teach First Indonesia. (red/*) 

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru